> >

Catat! Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Sudah Divaksin Booster

Vod | 17 Juli 2022, 12:45 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha, Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta dipadati calon penumpang kereta api pada Minggu (17/7/2022) pagi.

Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Syarat Perjalanan Di Masa Pandemi Covid-19, hari ini PT Kereta Api mulai memberlakukan aturan syarat wajib Booster bagi penumpang kereta api jarak jauh.

Namun, ternyata masih banyak calon penumpang yang belum mengetahui kebijakan tersebut vaksinasi dosis ketiga sebelum bepergian jarak jauh.

Baca Juga: Upaya Penertiban Kerumunan di Kafe, Satgas Covid-19 Tegur Pengunjung yang Tak Pakai Masker!

Sebagian calon penumpang akhirnya ditolak naik ke gerbong kereta api karena tidak bisa menunjukkan bukti vaksin Booster Covid-19 ke tiga.

Agar bisa tetap bepergian dengan kereta api, mereka yang belum mendapatkan vaksin Booster Covid-19 ketiga terpaksa harus melakukan tes antigen terlebih dulu.
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU