> >

Menteri PANRB Pertegas Sanksi CPNS dan PPK yang Mengundurkan Diri Usai Dinyatakan LULUS!

Vod | 31 Mei 2022, 21:15 WIB

KOMPAS.TV - Terkait dengan adanya ratusan CPNS yang lulus seleksi mengundurkan diri, Menteri PANRB Cahyo Kumolo menyatakan akan mempertegas sanksi agar hal ini tak terulang lagi.

Menurut Cahyo, upaya mempertegas aturan ini telah disampaikan pada tim panitia seleksi nasional dan BKN.

Selain CPNS yang lulus, ada sejumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Berdasarkan Pasal 54 Permen PANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Baca Juga: Bertemu Polisi Maritim & Regional Bern Swiss, Ridwan Kamil Ikut Langsung Pencarian Eril


 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU