> >

Tuntaskan Tragedi Trisakti 98: KSP Sebut Lewat Mekanisme Non Yudisial, BEM Minta Jalur Hukum!

Vod | 19 Mei 2022, 22:04 WIB

KOMPAS.TV - 24 tahun lalu, dalam demonstrasi besar besaran menentang pemerintahan orde baru, 4 mahasiswa Universitas Trisakti meninggal dunia akibat tertembak.

Hingga kini, peristiwa yang dikenal dengan Tragedi Trisakti itu belum tuntas terungkap.

Dalam pertemuan dengan perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti kemarin, Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyebut kasus Trisakti idealnya diselesaikan melalui mekanisme non-yudisial.

Moeldoko pun menyatakan Tragedi Trisakti 98 termasuk kategori Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.

Namun BEM Universitas Trisakti menolak penyelesaian lewat mekanisme non-yudisial.

Baca Juga: MKD DPR Setop Kasus Harvey Nonton Video Asusila di Ruang SIdang, Harvey: Saya Sudah Klarifikasi!

Presiden BEM Universitas Trisakti, Fauzan Raisal Misrawi menegaskan, tetap ingin kasus pelanggaran HAM Tragedi Trisakti diselesaikan di jalur yudisial atau lewat pengadilan.

Melalui pesan singkat kepada Kompas Tv, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, sampai saat ini belum ada dasar hukum atau kebijakan politik negara sebagai landasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme non-yudisial.

Satu-satunya mekanisme penyelesaian Pelanggaran HAM yang berat yang tersedia saat ini adalah penyelesaian yudisial, sesuai UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Salah satu janji Presiden Joko Widodo dalam visi misi nawa cita adalah menuntaskan penyelesaian kasus-kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia, diantaranya Kerusuhan Mei, Tragedi Trisaksi, serta Tragedi Semanggi I dan II.

Namun hingga kini, belum ada penuntasan atas Pelanggaran HAM berat sejarah hitam bangsa Indonesia.

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU