> >

Sebanyak 40 Orang yang Tergabung dalam Kelompok Petani Curi Sawit di Area Perusahaan

Vod | 16 Mei 2022, 22:24 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Petani di Mukomuko, Provinsi Bengkulu  ramai-ramai mencuri sawit milik sebuah perusahaan pengolahan tanaman yang menjadi bahan baku utama minyak goreng tersebut.

Setelah kedapatan mencuri, sebanyak 40 petani sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelompok petani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu beramai-ramai mencuri tandan buah segar dari pohon kelapa sawit milik sebuah perusahaan.

Kelompok tani yang tediri dari 40 orang petani tersebut ditangkap saat beraksi mencuri sawit.

Para petani tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memastikan bahwa status tersangka sesuai prosedur penyidikan dan memiliki cukup alat bukti.

Polisi juga membantah adanya informasi yang menyebutkan bahwa aparat melakukan tindakan represif saat melakukan penangkapan dan membuat seorang warga setempat terluka.

Sebelumnya, 40 petani tersebut ditangkap pada hari Kamis 12 Mei 2022 lalu.

Mereka sengaja mencuri TBS sawit di area milik PT DDP yang diklaim milik salah seorang petani anggota kelompok tani tersebut.
 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU