> >

Tok! Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta per Jemaah

Vod | 15 April 2022, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.

Dari kesepakatan yang muncul pada Rabu (13/4/2022), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk pemberangkatan 2022 per jemaah sebesar Rp 39.886.009 juta.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat bersama Kemenag, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 39,8 Juta! Pemerintah Pastikan Selisih Biaya Tak Dibebankan pada Jemaah

Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah disesuaikan dengan embarkasi pemberangkatan.

Seperti diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU