Kompas TV video vod

Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp 39,8 Juta! Pemerintah Pastikan Selisih Biaya Tak Dibebankan pada Jemaah

Kompas.tv - 15 April 2022, 01:49 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan biaya perjalanan haji 2022 sebesar Rp 39,8 juta.

Meski biayanya naik, pemerintah memastikan calon jemaah lunas tunda; yang akan berangkat haji tidak perlu membayar selisih biaya tahun 2020 dan 2022.

Ya, setelah tertunda akibat pandemi, pemerintah akan memberangkatkan jemaah haji ke Mekkah tahun ini.

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji sebesar Rp 35,2 juta.

Artinya, ada selisih denan penetapan total biaya haji 2022.

Meski demikian pemerintah dan DPR memastikan, selisih biaya tidak dibebankan pada jemaah haji lunas tunda tahun 2020.

Penambahan biaya akan dibebankan pada alokasi Virtual Account.

Sementara itu,  kuota haji juga telah ditetapkan sebanyak 110.500 orang untuk haji reguler dan haji khusus.

Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas menyebut, meskipun kuota haji yang ditetapkan adalah angka asumsi, namun sekaligus menjadi target pemerintah.

Kuota haji Indonesia pada 2019 dan 2020 ditetapkan sebanyak 221 ribu jemaah.

Namun untuk haji 2022, pemerintah memakai asumsi kuota 50 persen dari tahun 2019.

Lantas, bagaimana memastikan keberangkatan calon jemaah haji ke Tanah Suci bisa terealisasi?

Kompas TV bahas bersama Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto; dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x