> >

Ditahan Jadi Tersangka, Psikologis 'FAM' Penabrak SPKT Polres Siantar Dipertanyakan

Vod | 25 Maret 2022, 06:38 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara menetapkan perempuan penabrak Mapolres Pematang Siantar sebagai tersangka.

Perempuan berinisial "FAM" telah ditahan pihak kepolisian guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tengah mengagendakan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku.

FAM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 335, Pasal 212, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak kepolisian memastikan belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku dengan kelompok teroris mana pun.

Baca Juga: Rombongan Mobil Kementerian KLHK Tabrakan Beruntun di Banjarbaru
 

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU