> >

Turun Dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara, Hukuman Mantan MKP Edhy Prabowo Dikurangi Mahkamah Agung!

Vod | 11 Maret 2022, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memperingan hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Putusan ini lebih ringan empat tahun penjara dari putusan di tingkat banding, karena Hakim MA mempertimbangkan Edhy Prabowo bekerja baik saat jadi menteri.

MA memutuskan perkara kasasi kasus suap ekspor benih lobster, yang menjerat mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo.

Dalam putusannya, MA memutus Edhy Prabowo, lima tahun penjara.

Putusan MA ini lebih ringan, dibanding putusan di tingkat banding yang menghukum Edhy Prabowo sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta terhadap Edhy Prabowo.

Dalam kasus suap ekspor benih lobster ini, Edhy Prabowo juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Tak terima dengan vonis hakim, Edhy Prabowo mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun di tingkat banding, hakim justru memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 1 November 2021, menjatuhkan hukuman pidana menjadi sembilan tahun dan denda juga besar.

Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu.

Hukumannya diperberat, Edhy Prabowo lalu mengajukan kasasi ke MA pada 29 November 2021.

Atas upaya kasasi ini, Hakim MA akhirnya memutuskan hukuman Edhy Prabowo diperingan kembali, menjadi lima tahun penjara.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU