> >

Berikut Peraturan Karantina Usai dari Luar Negeri! 3 Hari Bagi yang Sudah Vaksin Booster

Vod | 17 Februari 2022, 23:32 WIB

KOMPAS.TV - Bisnis pariwisata dan penerbangan tampaknya bakal kembali mendapatkan angin segar. Pemerintah akan melonggarkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.

Saat ini, pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani masa karantina antara 3 hingga 7 hari jika tes covid-19 nya negatif. Ketentuan 7 hari karantina diterapkan jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan 5 hari jika sudah vaksin dosis 2 serta 3 hari karantina jika sudah vaksin booster.

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan jika kondisi pandemi membaik maka  awal maret mendatang, masa karantina 3 hari berlaku bagi semua PPLN.

Sebagai tambahan, mulai April 2022 atau bisa lebih cepat menurut rencana pemerintah tidak lagi menerapkan karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri. Perlu digarisbawahi soal aturan penerbangan adalah pintu masuk di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dan Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kedua bandara tersebut akan dibuka untuk WNA dan WNI di luar pekerja Migran Indonesia. Khusus Bandara Juanda, pemerintah akan membuka keberangkatan kedatangan jemaah umrah.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU