> >

Tidak Memiliki Izin, Petugas Satpol PP Sita Ratusan Kardus Miras dari Sebuah Ruko di Cileungsi

Vod | 10 Februari 2022, 05:00 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Diduga tidak memiliki izin, ratusan kardus botol minuman keras disita petugas Satpol PP Kabupaten Bogor, dari sebuah ruko di kawasan Metland, Cileungsi.

Baca Juga: Penjual Miras Oplosan Maut Ditetapkan Tersangka

Selain melanggar izin, petugas juga menemukan pelanggaran aturan penjualan. 

Dimana setiap distributor dilarang menjual barang dagangannya, dengan sistem ecer kepada pembeli perorangan.

Baca Juga: Jadi Tersangka setelah 9 Orang Tewas akibat Miras Oplosan, Pemilik Angkringan: Saya Beli Online

Minuman keras dari berbagai jenis ini, dibawa ke Kantor Pol PP Di Cibinong, Bogor, sebelum nantinya barang bukti akan, dimusnakan.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU