> >

Mengenal Lane Hogger, Kebiasaan Buruk yang Membahayakan di Jalan Tol

Sinau | 9 Februari 2022, 20:00 WIB

KOMPAS.TV- Idealnya lajur kanan hanya untuk mendahului, jika sudah mendahului segera kembali ke lajur asal. Namun sering kali kita menemui pengemudi mobil di jalan tol mengemudikan mobilnya di lajur paling kanan, dengan kecepatan yang statis.

Sudah diberi isyarat dengan membunyikan klakson, atau mengedipkan lampu, si pengemudi tetap tidak mau menepi.

Pengemudi inilah yang disebut dengan lane hogger, perilaku mengemudi seperti ini sangat meresahkan dan membahayakan.

Pengemudi biasanya merasa aman di lajur kanan, padahal tabrakan beruntun sering terjadi di lajur ini

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2). Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: 

Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri

Pada dasarnya ada tiga lajur di jalan tol  dan setiap lajur memiliki batas kecepatan

Sebagai contoh, untuk lajur 1 di kiri 60 km/jam, lajur 2 80 km/jam, kemudian lajur 3 atau kanan maksimal 100 km/jam dan hanya untuk mendahului.

Selain bisa mengganggu laju kendaraan lain yang ingin mendahului, lane hogger juga dapat  memicu risiko terjadinya kecelakaan beruntun. 

Baca Juga: Jalan Tol Getaci Dibangun Mulai Akhir 2022, Siapa yang Mengerjakan?

https://www.kompas.tv/article/258900/jalan-tol-getaci-dibangun-mulai-akhir-2022-siapa-yang-mengerjakan 

Editor video & grafis: Joshua victor

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU