> >

Pemindahan IKN Tuai Polemik, 13 Ribu Orang Tandatangani Petisi

Vod | 8 Februari 2022, 11:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul gugatan Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara
atas Undang-Undang Ibu Kota Negara, atau UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan karena merupakan hak demokrasi.

Belum sebulan sah, Undang-Undang IKN telah menuai gugatan. Rabu (2/02) lalu, Kelompok Poros Nasional Kedaulatan Negara, yang terdiri dari puluhan aktivis dan purnawirawan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka meminta MK membatalkan Undang-Undang IKN.

Ada lima poin gugatan uji formil Undang-Undang IKN, yang diajukan oleh Poros Nasional Kedaulatan Negara.

Pertama, pembentukan UU IKN dinilai tidak melalui perencanaan yang berkesinambungan.

Kedua, UU IKN masih terlalu makro dan dianggap tidak memperhatikan materi muatan.

Ketiga, UU IKN tidak memperhitungkan filosofis, sosiologis, maupun yuridis, antara lain kondisi nasional dan global yang masih dalam pandemi covid-19.

Keempat, UU IKN dinilai tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN di MK

Penggugat mendasarkan pada hasil survei kedai kopi 19 Desember 2021, yang menyatakan sebanyak 61,9% orang tidak setuju Ibu Kota pindah.

Dan kelima, pembentukan UU IKN dinilai minim partisipasi masyarakat.

Puluhan cendekia antara lain Profesor Sri Edi Swasono, Din Syamsuddin, Faisal Basri, dan mantan pimpinan KPK Busryo Muqqodas, menggagas petisi penolakan pemindahan Ibu Kota di laman change dot org.

Para inisiator petisi menilai pemindahan Ibu Kota saat pandemi tidak tepat, dan meminta presiden tidak memaksakan keuangan negara untuk membiayai IKN.

Hingga Selasa (8/02) pagi, petisi berjudul "Pak presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan Ibu Kota Negara" ini, telah ditandatangani oleh lebih dari 13 ribu orang secara daring. 

Gugatan dan penolakan yang ada, perlu disikapi proporsional.

Apalagi, masih ada setumpuk pekerjaan rumah baik menyangkut perencanaan anggaran dan proyek pembangunan.
 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU