Kompas TV nasional politik

Wakil Ketua DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN di MK

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 11:59 WIB
wakil-ketua-dpr-siap-hadapi-gugatan-uu-ikn-di-mk
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARAN)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya sejumlah pihak yang mengajukan pengujian materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Politikus Partai Gerindra itu mengaku pihaknya akan siap menghadapi gugatan para penggugat UU IKN tersebut, karena dirinya meyakini bahwa produk hukum itu telah melalui proses dan prosedur yang benar.

Baca Juga: UU IKN Digugat ke MK, Ini Tanggapan Anggota Pansus

"Apa yang dilakukan itu kami dari DPR tinggal menyikapi dengan sebaik-baiknya jika ada gugatan," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). 

Menurut dia, gugatan sebuah undang-undang itu merupakan sesuatu yang lumrah terjadi di dalam negara demokrasi. 

"Mengenai soal menggugat, itu adalah hak demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," ujarnya. 

Sebelumnya, para penggugat, mulai dari purnawirawan Jenderal TNI hingga politisi menganggap UU IKN cacat formil karena pembahasannya tidak melibatkan masyarakat.

Baca Juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kita Bisa Promosi Gratis Ibu Kota Negara Baru

Sebanyak 66 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara menggugat pengesahan UU IKN pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Kelompok ini meminta agar MK membatalkan UU IKN yang dalam penyusunannya dinilai minim partisipasi masyarakat.

Nama 66 orang yang mengajukan gugatan terhadap UU IKN ke MK tersebut antara lain mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Masyarakat Harus Dilibatkan Saat Buat Regulasi Turunan UU IKN

Lalu mantan Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Sunarko, dan mantan anggota DPD, Marwan Batubara. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x