> >

Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung, DIY, hingga Bali

Vod | 8 Februari 2022, 08:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – Pemerintah merespons lonjakan kasus Covid-19 saat ini dengan kembali menaikkan level pembatasan di sejumlah daerah.

Wilayah seperti Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, hingga Bali kembali terapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, per Senin (7/2).

Terdapat sejumlah penyesuaian kembali, salah satunya untuk jam operasional tempat makan dan lapak berjualan. Hal tersebut telah dipaparkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, DKI Jakarta Siapkan 22 Ribu Tempat Tidur Perawatan Pasien Covid-19

“Warteg dan lapak jajan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen,” tutur Luhut.

Jam operasional yang sama berlaku untuk restoran dan pusat perbelanjaan.

Sementara itu, tempat ibadah boleh diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Anak-anak di bawah 12 tahun boleh beraktivitas di beberapa lokasi tersebut dengan menunjukkan bukti vaksin Covid-19 dosis pertama.

Pembatasan kembali diperketat untuk mencegah laju penyebaran Covid-19 varian Omicron meluas. Pemerintah menyebut varian tersebut menyebar relatif lebih cepat.

Video Editor: Adrian

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU