> >

Polisi Ungkap Perdagangan Hewan Dilindungi, Pelaku Kerap Jual Penyu Hijau ke Rumah Makan!

Vod | 12 Januari 2022, 16:50 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Petugas menangkap enam pelaku perdagangan hewan dilindungi, penyu hijau, di dua lokasi berbeda di Perairan Pangkep, Sulawesi Selatan.

Para pelaku hendak menjual hewan dilindungi ini ke rumah-rumah makan untuk dikonsumsi.

Petugas melepaskan empat penyu hijau ke habitatnya, setelah diselamatkan dari perdagangan ilegal.

Baca Juga: Ditangkap Lagi, Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia jadi 5 Orang

Enam pelaku perdagangan hewan dilindungi ini telah ditangkap, oleh Petugas Gabungan Polda Sulawesi Selatan, dan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang.

Para pelaku, diduga terlibat tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan penyu hijau atau chelonia mydas.

Selain penyu hidup yang telah dilepaskan.

Dalam penangkapan, petugas juga menyita daging penyu siap jual.

Polisi kini tengah menyelidiki rumah makan mana saja, yang menjadi pembeli dan menyediakan daging penyu hijau ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU