> >

Aturan Baru, Kini Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Pakai Antigen

Jelajah indonesia | 29 Oktober 2021, 12:55 WIB
ILUSTRASI - Bandara Soekarno Hatta. (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan kebijakan baru yang menyasar pelaku perjalanan di luar Jawa-Bali pada Kamis malam (28/10/2021). 

Kebijakan baru tersebut berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku mulai 28 Oktober dan berakhir pada 8 November 2021. 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mnegatakan, aturan terbaru itu salah satunya ditujukan bagi penumpang pesawat terbang yang bepergian di wilayah luar Jawa-Bali. 

Mereka dapat menggunakan tes antigen sebagai alternatif tes PCR. 

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali di samping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3)," ujar Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Hore! Tarif Baru Tes PCR Sudah Berlaku di Bandara Ngurah Rai Bali  

"Atau dapat menunjukkan hasil tes antigen (H-1). Hal ini sebagaimana diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021," lanjutnya. 

Dengan kata lain, syarat tes antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan diperbolehkan untuk naik pesawat antarwilayah di luar Jawa dan Bali. 

Latar belakang kebijakan terbaru itu, kata Syafrizal, karena tiga pertimbangan: pertama, saat ini laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa-Bali masih sangat kurang. 

Kedua, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. "Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum," tutur Syafrizal. 

Ketiga, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19. 

Imendagri Nomor 56 tersebut senada dengan kebijakan terbaru dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021. 

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan adendum mengatur diperbolehkannya tes antigen sebagai syarat penerbangan di luar Jawa-Bali. 

Hal itu dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik tiap daerah di luar Jawa-Bali. 

"Maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.

Baca Juga: Anggota Komisi IX: Berapapun Harga Tes PCR Diturunkan, Tetap Membebani Rakyat

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU