> >

Simak, Berikut Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri via Transportasi Udara Selama PPKM Level 4

Jelajah indonesia | 28 Juli 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi jadwal penerbangan di Bandara (Sumber: AP Photo / Peter Dejong)

Calon penumpang bersangkutan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selama pemberlakuan surat edaran tersebut, lanjut Novie, maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.

Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70% kapasitas angkut.

"Dan untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Penerbangan, Selebgram Ngamuk di Bandara

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU