> >

Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google

Aplikasi | 16 Oktober 2021, 07:36 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)

Sebab, penentuan bahwa aplikasi tertentu dikatakan ilegal harus melalui proses peninjauan menyeluruh yang resmi atau permintaan dari pemerintah.

“Kami mengandalkan pemerintah untuk memberitahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh,” jelas perwakilan Google, 20 Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, Juru Bicara Kemkominfo Ded Permadi mengatakan bahwa pemutusan akses terhadap pinjol ilegal harus melalui OJK.

“Pemutusan akases tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK,” kata Dedi, 20 Agustus 2021 lalu.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas Tekno


TERBARU