> >

Lindungi Masyarakat dari Praktik Pinjaman Nakal, Kominfo Blokir Akses Layanan Pinjol Ilegal

Internet | 19 Agustus 2021, 17:10 WIB
ILUSTRASI: Pinjaman Online (Pinjol) (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses layanan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending fintech ilegal.

Langkah tersebut diambil Kominfo menyusul kian maraknya kasus pinjol akhir-akhir ini. Banyak korban yang terjebak utang dengan jumlah berkali-kali lipat dari dana yang dipinjam.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga: Kerap Resahkan Masyarakat, Berikut Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Johnny mengatakan bahwa proses pemutusan akses dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Johnny, terhitung sejak tahun 2018 hingga 17 Agustus 2021, pihaknya telah memutus akses 3.856 platform fintech tanpa izin. 

"Termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” imbuh Johnny.

Selain memutus akses, Kominfo juga melakukan upaya edukasi melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Gerakan untuk membuat masyarakat lebih cakap dalam menggunakan media digital.

Edukasi yang dimaksud Johnny mencakup materi atau kurikulum mengenai cara untuk memahamkan masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, "termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online," katanya.

"Dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan perlindungan data pribadi," tambah Menkominfo.

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU