> >

Belum Terdaftar dan Diduga Money Game, Ini Alasan Snack Video Diblokir dan Jadi Aplikasi Ilegal

Aplikasi | 2 Maret 2021, 20:06 WIB
Alasan Snack Video diblokir OJK dan ditetapkan sebagai aplikasi ilegal. (Sumber: KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah TikTok Cash dan VTube, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aplikasi Snack Video sebagai aplikasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengungkapkan sejumlah alasan mengapa Snack Video masuk dalam daftar aplikasi ilegal.

Ia mengatakan bahwa aplikasi tersebut menjadi ilegal karena tidak terdaftar di Kominfo dan belum memiliki izin kegiatan usaha di Indonesia.

"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Tongam mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak perusahaan Snack Video. Hasil dari diskusi tersebut, pengoperasian aplikasi tersebut akan dihentikan sementara hingga pihak Snack Video memperolah izin.

"Berdasarkan hasil pembahasan dengan pengurus perusahaan tersebut, kegiatannya dihentikan sampai izin diperoleh dan aplikasinya akan diblokir," ujar Tongam.

Baca Juga: Resmi, Snack Video Dinyatakan Aplikasi Ilegal oleh OJK

Sementara itu, Kepala OJK Sulawesi Utara, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game.

Aplikasi tersebut menawarkan penggunanya untuk mendapatkan sejumlah uang hanya dengan menonton video yang diunggah oleh pengguna lain serta menggunakan sistem mengajak teman.

OJK Sulawesi Utara pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU