> >

Gegara Fitur Tagging, Facebook Harus Bayar Rp 9,2 Triliun Usai Digugat oleh 1,6 Juta Penggunanya

Aplikasi | 1 Maret 2021, 11:58 WIB
Ilustrasi Facebook. (Sumber: Pexels)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan negeri bagian utara California, Amerika Serikat resmi menjatuhkan denda sebesar 650 juta dollar AS (sekitar Rp 9,2 triliun) kepada Facebook.

Denda ini merupakan buntut gugatan atas pengumpulan data biometrik sejak 2015 silam. Facebook digugat oleh pengguna di wilayah Illinois, AS, lantaran mengidentifikasi wajah para pengguna di sebuah foto lewat fitur tagging.

Fitur tagging tersebut kemudian menjadi polemik karena dinilai melanggar peraturan privasi yang berlaku di negara tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah data wajah ini disebut-sebut dikumpulkan tanpa persetujuan penggunanya.

Baca Juga: Akibat Menonton Video Porno, Remaja Korea Utara Diasingkan Bersama Keluarganya ke Desa

Sementara itu, pihak Facebook telah berkali-kali membantah adanya tudingan tersebut dan mengatakan bahwa data yang diambil sudah disetujui oleh pengguna.

Facebook juga mengatakan bahwa pengguna bisa mematikan fitur tagging agar sistem tidak menandai foto mereka.

“Kami selalu transparan terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) dan pengguna bisa mengaktifkan atau mematikannya kapan saja," ujar Facebook kala itu.

Gugatan tersebut pun berujung Facebook yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin sebesar 345 dollar AS atau Rp 4,9 per orang kepada 1,6 juta penggunanya yang menuntut.

Baca Juga: Dewi Perssik Siap Polisikan 9 Netizen yang Tuding Dirinya Pelakor

Hakim Federal AS, James Donato, mengatakan bahwa denda yang dijatuhkan kepada Facebook merupakan denda terbesar terkait kasus privasi di ranah digital.

Putusan tersebut juga merupakan kemenangan dari konsumen yang merasa privasinya terancam.

“Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pengguna yang memperebutkan hak dan privasinya di ranah digital," ujar Donato, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Pihak Facebook sendiri sudah menyetujui putusan tersebut untuk membayar denda yang dijatuhkan.

“Kami senang gugatan ini telah diputuskan, sehingga kami bisa beralih ke masalah lain demi kepentingan komunitas dan para pemegang saham Facebook," ujar Facebook dalam sebuah pernyataan.

Denda Rp 9,2 ini ternyata bukan pertama kalinya bagi Facebook, dimana pada 2019 lalu, perusahaan ini harus membayar denda 5 miliar dolla AS atau sekiat Rp 71 triliun karena kebocoran data Cambridge Analytica.

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri bagian utara California, Amerika Serikat resmi menjatuhkan denda sebesar 650 juta dollar AS (sekitar Rp 9,2 triliun) kepada Facebook.

Denda ini merupakan buntut gugatan atas pengumpulan data biometrik sejak 2015 silam. Facebook digugat oleh pengguna di wilayah Illinois, AS, lantaran mengidentifikasi wajah para pengguna di sebuah foto lewat fitur taging.

Fitur tagging tersebut kemudian menjadi polemik karena dinilai melanggar peraturan privasi yang berlaku di negara tersebut.

Tak hanya itu, sejumlah data wajah ini disebut-sebut dikumpulkan tanpa persetujuan penggunanya.

Sementara itu, pihak Facebook telah berkali-kali membantah adanya tudingan tersebut dan mengatakan bahwa data yang diambil sudah disetujui oleh pengguna.

Facebook juga mengatakan bahwa pengguna bisa mematikan fitur tagging agar sistem tidak menandai foto mereka.

“Kami selalu transparan terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) dan pengguna bisa mengaktifkan atau mematikannya kapan saja," ujar Facebook kala itu.

Gugatan tersebut pun berujung Facebook yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran sesegera mungkin sebesar 345 dollar AS atau Rp 4,9 per orang kepada 1,6 juta penggunanya yang menuntut.

Hakim Federal AS, James Donato, denda yang dijatuhkan kepada Facebook merupakan denda terbesar terkait kasus privasi di ranah digital.

Putusan tersebut juga merupakan kemenangan dari konsumen yang merasa privasinya terancam.

“Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi pengguna yang memperebutkan hak dan privasinya di ranah digital," ujar Donato, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Pihak Facebook sendiri sudah menyetujui putusan tersebut untuk membayar denda yang dijatuhkan.

“Kami senang gugatan ini telah diputuskan, sehingga kami bisa beralih ke masalah lain demi kepentingan komunitas dan para pemegang saham Facebook," ujar Facebook dalam sebuah pernyataan.

Denda Rp 9,2 ini ternyata bukan pertama kalinya bagi Facebook, dimana pada 2019 lalu, perusahaan ini harus membayar denda 5 miliar dolla AS atau sekiat Rp 71 triliun karena kebocoran data Cambridge Analytica.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU