> >

Belum Terdaftar di Indonesia, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo

Aplikasi | 17 Februari 2021, 12:20 WIB
Aplikasi Clubhouse terancam diblokir Kominfo. (Sumber: Unsplash/Dmitry Mashkin)

Clubhouse bersifat undangan sehingga mereka yang ingin bergabung harus dibawa oleh seseorang yang sudah memiliki akun di Clubhouse.

Meski demikian, pengguna yang ingin bergabung bisa mengunduh aplikasi ini dan memasukkan nama di dalam daftar tunggu. Sayangnya, tak ada jaminan akan mendapatkan akses akun dengan cara tersebut.

Selain hanya mereka yang memiliki undangan, Clubhouse juga terbatas untuk pengguna iPhone saja.

CEO Clubhouse, Paul Davidson, mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan aplikasi tersebut sehingga dapat diakses oleh semua orang, termasuk pengguna Android.

Paul juga mengatakan bahwa siapa pun yang berhasil mendapatkan undangan, hanya akan diberikan dua undangan yang bisa digunakan oleh orang tersebut dan diberikan kepada orang lain.

Penulis : Fiqih-Rahmawati

Sumber : Kompas TV


TERBARU