> >

Google Docs Sempat Diblokir Pemerintah, Begini Penjelasan Kemkominfo

Teknologi | 22 September 2023, 19:00 WIB
Tangkapan layar laman trustpostif.kominfo.go.id yang menunjukkan bahwa alamat web Google Docs berstatus tidak diblokir oleh pemerintah. (Sumber: Kompas TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatikan RI (Kemkominfo) akhirnya angkat bicara mengenai platform Google Docs yang sempat diblokir pemerintah RI. Diblokirnya platform berbagi dan pengolahan yang beralamat di https://docs.google.com/ ini sempat ramai di media sosial.

Sebelumnya, sejumlah pengguna X (dulu Twitter-red) mengeluhkan platform Google Docs yang tidak bisa dibuka dengan keterangan diblokir pemerintah. Berbagai pihak pun mempertanyakan pemblokiran ini.

Sejumlah pengguna X menyampaikan bahwa situs web https://docs.google.com/ sempat terdeteksi diblokir berdasarkan data https://trustpositif.kominfo.go.id/.

Laman https://trustpositif.kominfo.go.id/ milik Kominfo dapat digunakan untuk mengecek apakah sebuah situs web diblokir pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Tanda Tangan Digital di Google Docs

Seorang pengguna sempat membagikan tangkapan layar situs web https://trustpositif.kominfo.go.id/ yang menunjukkan bahwa alamat https://docs.google.com/ (Google Docs) diblokir pemerintah. Namun, situs web Google Docs kemudian bisa dibuka lagi per hari ini, Jumat (22/9/2023).

 

Saat dikonfrimasi mengenai dugaan pemblokiran Google Docs oleh Kominfo, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong tidak berbicara detail.

Usman sebatas menyatakan bahwa layanan Google Docs sudah dipulihkan dan bisa digunakan seperti semula. Ia pun menyebut pemblokiran situsweb Google Docs sebatas masalah teknis saja tanpa menjelaskan lebih lanjut.

"Sudah dipulihkan. Karena problem teknis saja," kata Usman dikutip Kompas.com, Jumat (22/9).

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU