> >

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M

Beranda islami | 30 Juni 2020, 18:51 WIB
Kemenag mengeluarkan surat edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M (Sumber: Humas Kemenag)

Momentum besar perayaan Idul Adha atau Hari raya kurban sebentar lagi tiba, Umat Islam sedunia telah berbulan-bulan lamanya merindukan serta menantikan peristiwa sarat makna ini.

Namun demikian wabah Covid-19 belum lah usai, hingga pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M

Panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban ini dikeluarkan pada Selasa ini (30/06) di Jakarta dan ditanda tangani langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam bentuk Surat Edaran no. SE 18 Tahun 2020.

Melalui Surat Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. 

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Peternak Sapi Akui Adanya Peningkatan Pesanan

Menurut Fachrul Razi, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah. 

Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga wajib memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU