> >

Hukum Arah Qiblat Menghadap Kuburan - Kalam Hati

Beranda islami | 18 Mei 2020, 23:49 WIB

Di bumi ini ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman. Sebagaimana disebutkan dalam hadist,

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadist lainnya Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972).

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah pernah ditanyakan mengenai suatu masjid yang terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?

Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU