> >

Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dengan Puasa Qadha, Begini Penjelasannya Menurut MUI

Beranda islami | 15 Januari 2024, 17:08 WIB
Ilustrasi waktu berbuka puasa, senja (Sumber: Simon Infanger on Unsplash)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tanggal 13 Januari 2024, kita memasuki tanggal 1 Rajab 1445 H, yang merupakan bulan ke tujuh dalam penanggalan Islam dari total 12 bulan dalam satu tahun.

Bulan Rajab memiliki keistimewaan sebagai salah satu dari empat bulan mulia dalam Islam, bersama dengan Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram, yang dikenal sebagai bulan Haram atau bulan yang dimuliakan. Dalam bulan-bulan ini, amal saleh memiliki keberkahan dan dilipat gandakan oleh Allah.

Sebagai bagian dari bulan Rajab, terdapat berbagai amalan sunnah yang dianjurkan. Salah satunya adalah puasa sunnah Rajab. Puasa Rajab dianggap sebagai ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam selama bulan ini.

Baca Juga: Doa Bulan Rajab 2024 untuk Memohon Keberkahan dan Dipertemukan dengan Ramadan

Puasa sunnah Rajab menjadi salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meraih keberkahan yang melimpah. Melalui pelaksanaan puasa ini, umat Islam dapat mengekspresikan rasa syukur dan ketaatan kepada Allah.

Penting bagi umat Islam untuk memahami makna dan manfaat dari puasa sunnah Rajab, serta untuk melibatkan diri dalam amalan-amalan sunnah lainnya selama bulan ini. 

Dengan mengamalkan ibadah-ibadah tersebut, kita dapat memperkuat ikatan spiritual dan mendapatkan keberkahan dari Allah. Mari kita sambut bulan Rajab dengan hati yang tulus dan tekad untuk meningkatkan kualitas ibadah kita.

 

Namun, apakah kita bisa menggabungkan puasa Rajab dengan utang puasa Ramadan?

Penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU