> >

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri untuk Laki-laki dan Perempuan

Beranda islami | 7 April 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi mandi wajib. Berikut tata cara mandi wajib setelah berhubungan suami istri (Sumber: pixabay.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mandi wajib atau junub adalah cara untuk mensucikan diri dari hadas besar, salah satunya berhubungan suami istri atau ijma.

Bagi seorang Muslim yang sudah berumah tangga, harus mengetahui tata cara mandi wajib setelah berhubungan badan, terutama pada bulan puasa Ramadan.

Sebagaimana diketahui, orang disebut berjunub atau berhadas besar apabila mengalami salah satu dari dua hal berikut ini. 

Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. 

Kedua, jimak atau berhubungan seksual suami istri, meskipun tidak mengeluarkan mani. 

Mandi wajib ini penting karena orang yang berjunub dilarang melaksanakan salat, berdiam diri atau duduk di masjid, dan ibadah lainnya.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Keluar Mani bagi Laki-laki dan Perempuan Saat Ramadan

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Niat mandi wajib setelah berhubungan badan untuk laki-laki:

Doa dan Niat Mandi Junub (Sumber: kompas.tv/dedik priyanto)

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."

Artinya:

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

Niat mandi wajib setelah berhubungan badan untuk perempuan:

Niat mandi wajib setelah haid (Sumber: Kompas TV)

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."

Artinya: 

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri

Perhatikan langkah-langkah mandi wajib setelah berhubungan badan agar tidak keliru.

Tata cara mandi junub untuk laki-laki

1. Mengawali dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.
2. Lalu ambil air kemudian membasuh tangan sebanyak 3 kali.
3. Bersihkan semua najis atau kotoran yang masih menempel pada tubuh.
4. Berwudhu sebagaimana ketika hendak salat
5. Mengguyur bagian kepala hingga tiga kali
6. Siram anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga
7. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.
8. Kemudian gosoklah bagian tubuh sebanyak tiga kali, baik pada bagian depan, belakang, atau menyela rambut serta jenggot.
9. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air, dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Wajib Bagi Laki-laki dan Perempuan, Baik Junub atau Setelah Haid untuk Ramadan 2023

Tata cara mandi junub untuk perempuan

1. Membaca niat dalam hati
2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggunakan sabun.
5. Berwudu dengan sempurna seperti ketika hendak salat.
6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya.
8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Puasa Ramadan

Dalam Islam, ada daftar hal-hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya berhubungan seksual antara suami istri di siang hari.

Baca Juga: Menunda Mandi Wajib Setelah Haid dan Junub di Bulan Ramadan, Puasa Tetap Sah?

Adapun jika hubungan badan dilakukan di malam hari, maka hukumnya mubah atau boleh namun harus segera mandi wajib agar bisa beribadah kembali.

Apabila dilakukan di siang hari, tidak hanya batal puasanya melainkan juga berdosa dan harus melakukan kifarat, sebagaimana hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. 

 

Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR. al-Bukhari).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang berhubungan suami istri harus membayar kifarat, dengan memilih salah satu di antara tiga, yaitu:

1. memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. 
2. Jika tidak mampu, ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, ia memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU