> >

Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Beras dan Uang Tunai di Jakarta, Jawa Barat, Banten Beserta Niat

Beranda islami | 4 April 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi uang. Aturan besaran zakat fitrah 2023 (Sumber: KOMPAS.COM/THINKSTOCK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran zakat fitrah Ramadan sudah diatur yakni berupa beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.

Aturan zakat fitrah Ramadan tersebut telah diterangkan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.

Besaran Zakat Fitrah 2023 dalam Bentuk Uang

Melansir baznaz.go.id, para ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 

Apabila zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk nominal uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras di lokasi orang yang menunaikan zakat.

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jawa Barat

Untuk wilayah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang ditetapkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor:163/Baznas-Jabar/III/2023.

Dilansir dari Instagram resmi Baznas Provinsi Jawa Barat, berikut besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang untuk setiap Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

  • Lingkungan Baznas Jawa Barat Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Bandung Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Bekasi Rp 45.000 per jiwa.
  • Kabupaten Bogor Rp 42.000 per jiwa.
  • Kabupaten Ciamis Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Cianjur Rp 34.000 - Rp 62.000 per jiwa .
  • Kabupaten Cirebon Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Garut Rp 35.000 per jiwa.
  • Kabupaten Indramayu Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Karawang Rp 35.000 per jiwa.
  • Kabupaten Kuningan Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Majalengka Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Pangandaran Rp 30.000 per jiwa.
  • Kabupaten Purwakarta Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Subang Rp 35.000 per jiwa.
  • Kabupaten Sukabumi Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Sumedang Rp 32.500 per jiwa.
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 30.000 per jiwa.
  • Kota Bandung Rp 32.500 per jiwa.
  • Kota Banjar Rp 32.500 per jiwa.
  • Kota Bekasi Rp 40.000 per jiwa.
  • Kota Bogor Rp 45.000 per jiwa.
  • Kota Cimahi Rp 32.500 per jiwa.
  • Kota Cirebon Rp 42.000 per jiwa.
  • Kota Depok Rp 45.000 per jiwa.
  • Kota Sukabumi Rp 33.000 per jiwa.
  • Kota Tasikmalaya Rp 35.000 per jiwa.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan yang Belum Baligh

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta

Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU