> >

Apa Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari Menurut Islam? Ini Penjelasannya

Beranda islami | 20 Juli 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi. Hukum menyimpan daging kurban (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Umat Islam merayakan Iduladha 1443 Hijriah pada Minggu, 10 Juli lalu. Biasanya, daging kurban yang didapatkan melebihi porsi konsumsi satu hari. 

Oleh karena itu, banyak orang menyimpan daging kurban untuk dimasak di kemudian hari.

Tak sedikit yang menyimpan daging kurban hingga berbulan-bulan, bahkan hingga setahun.

Lantas, apa sebenarnya hukum menyimpan daging kurban menurut Islam?

Baca Juga: Jangan Direndam Air Panas, Ini 3 Cara Cairkan Daging Beku dari Freezer Menurut Ahli

Seperti dilansir laman NU Online, rupanya Rasulullah SAW sempat melarang menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. 

Saat itu, Rasulullah SAW memperingatkan sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. 

Setelah lebih dari tiga hari, Nabi meminta para sahabat untuk membagikan daging kurban tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan.

Nabi memerintah hal itu, karena saat itu, kondisi masyarakat sedang tidak baik di mana banyak orang yang kelaparan.

Mereka tidak berdaya oleh paceklik dan musibah yang melanda masyarakat sehingga membagikan makanan lebih baik daripada menyimpannya.

Namun, hukum menyimpan daging kurban lantas berubah dari dilarang menjadi boleh kala keadaan masyarakat saat itu sudah membaik.

Baca Juga: Daging dalam Freezer Kuat Berapa Lama? Enggak Main-Main, Bisa Tahan 1 Tahun Jika ...

Rasulullah SAW lantas memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan daging lebih dari tiga hari.

Inilah yang mendasari ulama memutuskan bahwa hukum menyimpan daging kurban adalah mubah atau boleh.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, NU Online


TERBARU