Tiga Istilah Korupsi dalam Islam yang Wajib Diketahui
Beranda islami | 18 Februari 2022, 11:20 WIBHukuman atas kejahatan ini disebutkan dalam QS. Ali Imran: 161 bahwa pelaku hanya diberi sanksi di akhirat tanpa memberkan sanksi yang jelas di dunia.
Risywah
Ryswah atau dikenal dengan istilah suap adalah tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain.
Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam memberikan makna terhadap risywah sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu”.
Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah Saw melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).
Aklu Suht (Makan Hasil atau Barang Haram)
Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht atau makan makanan atau sesuatu dari hasil yang diharamkan.
Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu.
Hal ini berdasarkan pada QS. Al Maidah ayat 42 tentang memaka harta yagn haram dan merupakan larangan. Apalagi dilakukan dengan cara keji seperti korupsi.
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (QS Al Maidah ayat 42).
Selain itu, Akhlu Suht juga terdapat dalam Qs Al Maidah ayat 62 dan 63. Ancaman bagi pelaku korupsi jenis ini juga tidak kalah besarnya dan mendapatkan siksa Allah SWT kelak.
Itulah tiga hal terkait korupsi dalam islam yang wajib diketahui. Semoga Allah menghindarkan kita dan keluarga dari tiga jenis perbuatan korupsi ini. Amin.
Wallahu a'lam.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV