> >

Rasulullah Benci Para Maling Harta Publik, Hakim pun Dilarang Melindungi Mereka

Beranda islami | 25 September 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi koruptor. (Sumber: Kompas.com/SUPRIYANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rasululllah membenci para maling harta publik yang dihimpun dengan jerih payah dan keringat umat. Para hakim yang bekerja sama dengan para maling harta publik ini, kelak dosa mereka dianggap sama.  

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menyebut para hakim yang meloloskan koruptor dari hukuman sama dengan pelaku korupsi.

Rasululllah SAW bersabda:

YAQUULU MAN KATAMA GHOLLAN FAINNAHU MISLAHU

“Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata: Dan Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menutupi (kesalahan) para koruptor, maka ia sama dengannya (koruptor).” (HR. Abu Daud).

Kata "Ghollan" bermakna menutupi "ghulul" (kesalahan menggelapkan). Kata ini bermakna gelap atau menutupi dalam kegelapan.

Maksudnya adalah, sesuatu yang harusnya jelas dan terang, tapi dengan sengaja ditutupi dengan dalih apapun (korupsi) maka Rasul membenci hal ini.

Hadis di atas ini bermakna, jika nanti para hakim yang harusnya bertugas dengan jujur untuk mengadili para koruptor namun ternyata ia tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik, maka dosanya sama dengan para maling harta publik ini.

Allah SWT juga mengingatkan para hakim ini tentang bahaya suap menyuap untuk melindungi sebuah kasus, apalagi yang berkaitan dengan para maling harta publik. Hal itu termaktub dalam QS. Al-Baqarah Ayat 188.

Artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU