> >

Debt Collector Kerap Bertindak Semena-mena, Etika Islam Melarang Tagih Utang Pakai Kekerasan

Beranda islami | 8 September 2021, 18:19 WIB
Video yang menunjukkan perampasan motor milik seorang sopir ojek online (ojol) oleh satu orang debt collector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, viral di media sosial. Peristiwa terjadi pada Senin (6/9/2021). (Sumber: Instagram.com/@gunabdillah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang debt collector (penagih utang) diamankan polisi setelah terlihat semena-mena menarik motor dengan paksa seorang pengemudi ojok online (ojol) di Kebon Jeruk, Senin (6/9/21). Namun, bukan itu yang membuatnya tertangkap. Debt collector itu diamuk warga dan nyaris meregang nyawa. Peristiwa itu pun viral di media sosial.

Perilaku debt collector ini yang kerap semena-mena, sebenarnya bukan hal yang baru. Masyarakat kerap melihat, para debt collector ini sering mengancam, bahkan tak jarang yang memakai kekerasan guna menagih utang. Apakah cara yang dilakukan para debt collector ini dibenarkan?

Dosen Fakultas Syariah Raden Mas Said Surakarta, Roykatun Nikmah, M.H mengatakan, dalam Islam sebenarnya boleh memakai jasa seperti debt collector. Tapi, ada catatan khusus soal etika menagih utang.

“Pada dasarnya menggunakan jasa debt collector atau penagih utang ini diperbolehkan. Jadi kita menggunakan jasanya, sebagai perwakilan dari si pemilik harta untuk menagih kepada seseorang yang berhutang," kata Roykhatun Nikmah seperti dikutip dari Program Oase di kanal Tribunnews.com.

Meski begitu, menurutnya, para debt collector ini tidak seharusnya bertindak semena-mena, bahkan dilarang menggunakan kekerasan maupun tindakan intimidatif lainnya.

"Jadi tidak diperkenankan menggunakan cara kasar, bahkan mengintimidasi orang yang berutang," tegasnya

Ia juga mengingatkan, proses penagihan ini pun harus mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan. “Namun yang perlu digarisbawahi adalah ketika debt collector akan menagih utang kepada seorang yang memiliki utang ini perlu dilihat dalam adab penagihannya tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Debt Collector yang Rampas Motor Ojol di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi, Satu Lagi Masih Dikejar

Ia juga menambahkan, ketentuan ini pun harus dengan kesepakatan. Misalnya, ketika yang ditagih bangkrut, bagaimana? Bukankah itu sulit dilakukan penagihan?  

Maka dari itu, kesepakatan menjadi krusial. Bisa juga si penagih memberi relaksasi maupun restrukturisasi jangka waktu untuk pembayaran utang.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU