> >

Kisah Penjara Pertama dalam Sejarah Islam

Beranda islami | 8 September 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi narapidana di dalam penjara. (Sumber: Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bagaimana penjara pertama kali dikenal dalam sejarah Islam? Dalam sejarah peradaban awal Islam, penjara  bukanlah seperti yang kita kenal sekarang seperti adanya jeruji besi maupun ruangan khusus yang diperuntukkan untuk para narapidana.

Zaman itu, ketika seseorang dinyatakan bersalah atau dihukum,   maka biasanya akan dikerangkeng maupun diikat di pagar.Tempat mengikat para tahanan ini biasanya ada di area masjid, rumah tetua suku maupun tempat lapang.

Alhasil, semua orang pun bisa melihatnya dengan mata telanjang. Tak jarang, beberap orang lewat pun meludahi, menyambit maupun melemparkan sesuatu ke tahanan tersebut.

Hingga pada suatu masa, kondisi seperti dianggap tidak layak. Apalagi  ketika umat Islam kian banyak, kebutuhan akan ruangan khusus untuk para penjara kian mendesak. Pada  masa awal Islam, Nabi Muhammad dan Sahabat Umar tidak membuat tempat khusus untuk penjara.

Khalifah kedua dalam Islam, Umar bin Khattab, pun berinisiatif untuk membuat penjara khusus untuk para narapidana, tahanan perang maupun penjahat lain yang terbukti bersalah secara hukum.

Baca Juga: Sinkronisasi Hukum Islam dengan Masyarakat Modern - KURMA

Dalam kitab ath-Thuruq al-Hukmiyyah fis Siyasah Syar'iyya (Ibnul Qoyyim) dikisahkan, Khalifah Umar membeli pekarangan dan rumah dari Shafwan bin Umayyah senilai 4000 dirham.  Jumlah itu cukup besar saat itu dan diangap sebagai salah salah satu pembelanjaan strategis dalam strategi pemerintahan awal Islam.

Rencana Khalifah Umar, tempat itu secara khusus akan dibangun sebuah penjara besar yang nantinya mampu menampung ratusan orang.  Sehingga, para narapidana ini akan diatur secara  khusus dan orang-orang tidak bisa lagi ‘menghukumi’ para narapidana seperti melempari batu, menghina maupun memukuli para tahanan yang diikat seperti zaman dulu.  

Jadi, bisa dikatakan, Khalifah Umar adalah sosok pertama yang memiliki ide untuk membuat ruangan secara khusus bagi para narapadina yang kelak diberi nama penjara.

Baca Juga: ICW: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara Merusak Akal Sehat, Benar-Benar Keterlaluan

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU