> >

Al Quran Di Bawa Masuk Ke Dalam Kamar Mandi, Bagaimana Hukumnya?

Beranda islami | 30 Desember 2020, 22:32 WIB
Bagaimana halnya bila seseorang muslim membawa mushaf atau Al Quran ke dalam kamar mandi? (Foto Ilustrasi: Tim Mossholder, Pexels)

Bagaimana hukumnya bagi seseorang yang membawa mushaf atau Al Quran ke dalam kamar mandi di dalam saku atau tas miliknya dengan kekhawatiran mushaf itu akan hilang atau terlupa jika ia tinggalkan di luar?

Apakah tindakan ini termasuk dosa?

Ketika ditanyakan perihal yang sama, Syaikh Muhammad Nasrhiruddin Al-Albani memberikan jawabannya, bahwa seseorang yang meletakan mushaf dalam saku atau tasnya kemudian masuk kamar mandi, tidaklah berdosa.

Karena mushaf tadi tidak dalam keadaan terbuka namun tertutup di dalam saku atau tas. Sehingga hal ini tak memiliki perbedaan dengan orang yang masuk ke dalam kamar mandi dan dalam hatinya terdapat seluruh isi Al Quran (Penghapal Al Quran / hafizh).

Dijelaskan kembali bahwa secara maknawi tak ada beda antara keduanya. Bedanya hanya terletak pada penghormatan terhadap Al Quran itu.

Namun lain halnya jika seseorang dengan sengaja membawa mushaf ketika masuk kamar mandi dan membiarkannya dalam keadaan terbuka tanpa sedikit pun niat untuk mengagungkan kalamNya, maka sikap seperti ini dilarang.

Sebab termasuk perkara yang wajib adalah mengagungkan dan menghormati kalam Allah. Sebagaimana Allah berfirman:

“Demikianlah (perintah Allah), dan barang siapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati” (Al-Hajj : 32)

 

Wallahu a’lam bish-shawab

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU