> >

Terungkap! Status Pekerjaan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Ternyata Anggota TNI, KTP-nya Asli

Peristiwa | 5 Agustus 2020, 01:27 WIB
Bendera Merah Putih (Sumber: Pixabay)

LAMPUNG, KOMPAS TV - Seorang wanita berinisial MA, warga Sribasuki, Lampung Utara ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga membakar bendera merah putih pada Senin, 3 Agustus 2020.

Wanita berusia 33 tahun itu nekat membakar sangsaka merah putih karena mendapat sebuah perintah. Hal tersebut terungkap setelah pelaku diperiksa polisi di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, mengatakan berdasarkan keterangan MA, perintah pembakaran bendera merah putih datang dari Ketua PBB yang ada di Belanda .

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembakar Bendera Merah Putih

Selain memerintahkan pembakaran bendera, kata Bambang, pelaku MA juga mengaku PBB akan merubah negara Indonesia menjadi kerajaan mataram.

Selain itu, Bambang menambahkan, MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.

“Kami masih mendalami lebih lanjut keterangan dari pelaku MA,” kata Bambang Yudho seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (4/8/2020).

Bambang menjelaskan, sebelum mengamankan pelaku MA, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang adanya pembakaran bendera merah putih sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Warga Lampung Utara Bakar Bendera Merah Putih

Berselang tiga jam kemudian, atau sekitar pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian langsung memimpin penangkapan kepada yang bersangkutan di rumahnya.

“Jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, mengatakan MA akan dibawa ke rumah sakit jiwa.

MA diketahui dibawa oleh empat anggota Polri bersama bapaknya, Gregorius Mujiono. Juga Ketua RT tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Peringatan HUT RI Ke-75, Istana Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2020

Menurut Bambang Yudo, pengakuan tersangka telah didalami. Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa tempat MA dirawat.

“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya. 

Dari penangkapan MA, polisi menyita barang bukti dari lokasi pembakaran bendera Serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera Belanda dan beberapa bendera Indonesia.

“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.

Baca Juga: TOP3NEWS: Hadi Pranoto Lapor Balik, IDI Polisikan Jerinx, Wanita Pembakar Bendera

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Gigih Andri Putranto, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kasus ini.  

“Tapi yang jelas kami akan melakukan penyidikan dan gelar perkara,” kata AKP Gigih Andri Putranto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung, Maspardan, mengungkapkan fakta baru atas kasus tersebut.

Berdasarkan data yang dimilikinya, status pekerjaan pelaku MA yang membakar bendera merah putih di KTP-nya ternyata seorang anggota TNI.

Baca Juga: Insiden Pembakaran Bendera, Pengurus DPD PDI-P Adakan Gerakan Kibarkan Bendera Partai

Menurut Maspardan, KTP milik MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli. “KTP MA Asli,” kata Maspardan.

Maspardan kemudian mengungkapkan, pembuatan kartu keluarga atau (KK) MA dilakukan pada 18 Juli 2007.

Selanjutnya, pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data. Adapun perbaikan data yang dilakukan MA yakni pada data perihal pendidikannya.

Dari yang semula MA merupakan lulusan SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana. 

Pada 8 November 2018, dilakukan pencetakan KTP elektronik. Sesuai dengan permohonan yang bersangkutan status pekerjaannya adalah TNI.

Baca Juga: Pedagang Atribut dan Bendera Merah Putih Meraup Untung

Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah untuk melakukan penyelidikan soal pekerjaan tersebut.

“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP. Tapi kami mencatat berdasarkan data yang diberikan oleh pemohon,” ujar Maspardan.

Untuk prosedur pembuatan KTP, Maspardan mengatakan, pemohon tinggal datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu keluarga.

Perekaman bisa dilakukan di kecamatan. Jika sudah dilakukan perekaman, bisa mencetak KTP dengan membawa fotokopi KK.

Baca Juga: Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Dipastikan Bukan Anggota TNI

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU