> >

Pemkot Bogor Denda Warga yang Tak Pakai Masker Hingga Rp 500.000

Kesehatan | 29 Juli 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi sabun cair dan masker (Sumber: Tribunnews)

"Jadi bertahap. Ada sanksi ringan, diberi teguran dulu. Kemudian kalau masih melanggar baru ada sanksi berat berupa denda," ucapnya. 

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Jakarta, Awas Kena Denda dan Sanksi Sosial!

Dedie menyampaikan, berdasarkan pengamatannya, jumlah kepatuhan warga terkait penggunaan masker masih di angka sekitar 90 persen. 

"Kita juga akan melihat apakah masih memungkinkan memberikan sanksi alternatif, seperti sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak punya uang untuk bayar denda. Apakah bisa diganti dengan sanksi sosial. Kita susun itu di Perwali," kata Dedie.

Untuk itu, pemerintah daerah akan terus menggencarkan sidak masker dengan sanksi yang lebih tegas lagi bagi warga yang melanggar.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU