> >

Pemkot Depok Izinkan Warga Gelar Pernikahan, Tapi Ada Syaratnya

Kesehatan | 26 Juli 2020, 19:14 WIB
Pesta pernikahan (Sumber: Pixabay)

d. Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

e. Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma yang berlaku. 

Baca Juga: Penculik 8 Anak di Depok Tertangkap, Polisi: Pelaku Juga Mencabuli Korban

Meski telah mengizinkan penyelenggaraan pesta pernikahan dan khitanan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum membolehkan pembukaan tempat hiburan.

Adapun pekerja seni yang dimaksud dalam poin e aturan/syarat digelarnya pesta pernikahan, menurut Idris, bukanlah tempat hiburan.

"Hiburan yang dimaksud adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya skala kecil," kata Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU