> >

Ahok Angkat Bicara Soal Reklamasi Ancol Ala Anies

Politik | 13 Juli 2020, 16:22 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Sumber: KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO)

Baca Juga: Berbeda dengan Anies, WALHI: Reklamasi Tak Berkaitan dengan Penanganan Banjir

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan. Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Rencana reklamasi itu mendapat banyak kritikan, akhirnya Anies menyatakan yang sedang dikerjakan di kawasan Ancol berbeda dengan rencana reklamasi 17 pulau yang sebagian izinnya telah dicabut lagi.

Menurut dia, Jakarta merupakan daerah yang terancam banjir karena 30 waduk dan 13 sungainya yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Waduk dan sungai-sungai itu perlu dikeruk.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengemukakan, dari laporan JEDI, material hasil kerukan dari waduk-waduk dan sungai-sungai itu ada 3.441.870 meter kubik.

Saat ini, lumpur yang dibuang dan dengan sendirinya mengeras serta menghasilkan tanah atau daratan telah mencapai luas 20 hektar.

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area baru karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," ujar Saefullah.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU