> >

Fakta-Fakta Pasutri Jual Daging Babi Oplos Sapi: Sudah 6 Tahun dan Punya Pelanggan Tetap

Kriminal | 1 Juli 2020, 08:00 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki tengah memperlihatkan barang bukti daging celeng yang dibekukan, di Mapolresta Cimahi, Selasa (30/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Kemudian pelanggan di Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram per bulan. Sementara rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan.

Adapun daging babi hutan tersebut dijual pasutri ini dengan harga Rp 50.000 per kilogramnya.

"Keempat rumah makan ini di antaranya juga ada penjual bakso, ini mengakui bahwa daging yang dijualnya tersebut merupakan daging celeng, atau daging babi," jelasnya.

Baca Juga: Daging Sapi Campur Celeng Dijual di Bandung, Purwakarta, Cianjur, hingga Tasikmalaya

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki tengah memperlihatkan tersangka pasutri penjual daging celeng oplosan, di Mapolresta Cimahi, Selasa (30/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Keuntungan Rp 60 juta Per Tahun

Menurut Yoris, faktor ekonomi menjadi motif di balik penjualan babi celeng itu. Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.

"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.

Sementara pasutri penjual daging babi oplos itu mengaku mendapat keuntungan per tahunnya yakni sebesar Rp 60 juta.

"Keuntungan per tahunnya 60 juta," kata R, salah satu pelaku yang merupakan sang istri.

Ia dan suaminya memakai hasil keuntungan tersebut untuk kehidupan sehari-hari.

Terancam Hukuman 5 Tahun

Yoris menyebut bahwa para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kemudian Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkas Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.

Baca Juga: Pengeroyok Pria Pembacok Istri Melawan Saat akan Ditangkap, Lepas 12 Anjing untuk Halau Polisi

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU