> >

Pengakuan Pasutri Penjual Daging Celeng Oplosan di Bandung, Untung Rp 60 Juta per Tahun

Kriminal | 30 Juni 2020, 22:21 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki tengah memperlihatkan tersangka pasutri penjual daging celeng oplosan, di Mapolresta Cimahi, Selasa (30/6/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Pasangan suami istri penjual daging celeng oplosan di Bandung, Jawa Barat mengaku mendapat keuntungan per tahunnya Rp 60 juta.

"Keuntungan per tahunnya 60 juta," kata R, salah satu pelaku yang merupakan sang istri seperti dikutip dari Kompas.com.

Ia dan suaminya memakai hasil keuntungan tersebut untuk kehidupan sehari-hari.

T (45) dan R (24) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi karena telah menjual belikan daging celeng oplosan.

Menurut pengakuan R, ide awal jual beli daging itu berawal dari idenya di tahun 2014. 

Faktor ekonomi menjadi motif di balik penjualan daging babi celeng tersebut. Para tersangka melakukan perdagangan tersebut semata-mata demi keuntungan ekonomi mereka.

Kalau dianalogikan, daging babi ini lebih murah dibanding daging sapi. 

Baca Juga: Pasutri Jual Daging Babi Celeng Sejak 2014, Pelanggannya Penjual Bakso hingga Rumah Makan

R mengaku mendapatkan daging tersebut dari pemburu babi hutan di wilayah Sukabumi. Daging sudah berbentuk potongan saat dibeli.

"Beli dari pemburu itu Rp.20.000 per kilonya" ungkap R di Mapolresta Bandung, Selasa (30/6/2020). 
Ia kemudian menawarkan dan menjual ke pelanggannya seharga Rp 48.000 per kilonya. 

"Sekali kirim 30 kilogram, paling banyak 60 kilogram," katanya. 

Menurutnya, pengiriman tergantung ada tidaknya barang, jadi tidak setiap bulan ada. 

"Kadang sebulan, kadang dua bulan sekali gimana barang," ucap R. Dalam sebulan ia bisa mengirimkan daging celeng sebanyak 70 kilogram.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, ada empat pelanggan tetap pasutri tersebut.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, seperti Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Canjur dan Bandung.

Baca Juga: Daging Sapi Campur Celeng Dijual di Bandung, Purwakarta, Cianjur, hingga Tasikmalaya

Yoris memastikan pasutri itu tak menjual daging celeng oplosan di pasar tradisional maupun tempat umum, melainkan langsung mengantarkannya ke pelanggan.

"Tidak dijual di tempat umum atau di pasar tradisional," kata Yoris. 

Berat daging yang dikirim untuk para pelanggannya pun berbeda-beda. 

Misalnya, pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram per bulan, Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram per bulan, dan rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram per bulan. 

Daging celeng tersebut biasanya dijual dengan harga Rp. 50.000 per kilogramnya.

Polisi tak hanya mengamankan pasutri ini tapi juga pelanggan lainnya. Total yang ditangkap dalam kasus penjualan daging celeng oplosan ini ada lima pedagang.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Celeng Ilegal

Atas perbuatannya, kelima pedagang itu dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkas Yoris.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU