> >

Viral Polisi Tolak Laporan Anak yang Ingin Memenjarakan Ibunya, Ini Alasannya

Viral | 29 Juni 2020, 13:25 WIB
Pria berinisial M saat melaporkan ibunya ke Kasatreskrim Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono. (Sumber: Tangkapan layar)

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV – Video Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak yang ingin memenjarakan ibunya viral, Sabtu (27/6/2020).

Sang anak yang berinisial M (40) warga Desa Ranggegate, Lombok Tengah mengadukan ibunya, K (60) atas tuduhan penggelapan motor.

Video viral tersebut diunggah di Facebook dan Youtube berdurasi 14 menit.

Dalam video, M yang tampak memakai jaket abu-abu duduk mengadukan laporannya tersebut pada Kasatreskrim Lombok Tengah bersama anggota polisi lainnya.

Baca Juga: Viral Video Dangdutan di RS Wisma Atlet Bikin Anji Kesal, Ini Penjelasan Kakesdam

Saat mendengar laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Priyo Suhartono malah menyayangkan tindakan M melaporkan ibunya tersebut.

Priyo dalam video tersebut memberikan pengertian kepada M bahwa keberadaan seorang ibu tidak ada duanya di muka bumi.

Selain itu ia juga mengingatkan M kalau karena motor yang dipersoalkan berarti harga diri anak hanya sebatas motor.

“Mohon maaf bos, kalau Anda mengejar motor itu, sampai Anda berselisih karena motor itu, harga diri anda sebatas motor itu,” kata Priyo dalam video.

Priyo mengaku rela jika sikapnya ini dianggap tidak profesional demi membela sang ibu.

“Mohon maaf, saya melepas jabatan saya dari Polisi, saya lepas sebagai Reskrim dan sekarang saya jadi orang biasa ya, saya sebagai orang muslim, orang Islam, dan saya mohon maaf saya akan membela ibu Anda,” ucap Priyo.

Baca Juga: Video Polisi Dikeroyok WNA Nigeria Viral di Medsos, Peristiwa Terjadi di Parkiran Apartemen

Priyo pun menegaskan menolak laporan M dan tidak akan menindaklanjutinya. Ia pun menyarankan kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.

Dilansir dari Kompas.com, Priyo pun membenarkan kejadian dalam video viral tersebut.

"Iyaa, saya gak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (29/6/2020).

Priyo mengungkapkan kasus tersebut berawal dari harta warisan peninggalan sang bapak yang dijual Rp 200 juta. Lalu oleh sang ibu yang mendapat bagian Rp 15 juta dipakai membeli motor.

Tetapi karena ibunya menaruh motor tersebut di rumah keluarga, jadi dianggap menggelapkan.

"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya 200 juta. Ibunya dikasih 15 juta. Kemudian beli lah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya (saudara terlapor), Si anak keberatan," tutur Priyo. 

Baca Juga: Ketua RT Aniaya Nenek yang Minta Bansos Corona, Ngaku Refleks karena Dituduh Maling di Depan Warga

 

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU