> >

Ibu Muda Gelapkan Belasan Sepeda Motor

Berita daerah | 26 Juni 2020, 23:32 WIB

PEMALANG, KOMPAS.TV - Eny Oktania Likasari, ibu muda yang masih berumur 30 tahun warga Wanarejan selatan, Kabupaten Pemalang, dibekuk aparat kepolisian karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka saat berada di mapolres pemalang, hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya.

Teny dalam aksinya selalu meminjam sepeda motor kepada para korbannya dalih untuk berangkat bekerja. Ia beberapa kali membayar sepeda motor yang dipinjamnya beralasan menyewa kepada para korban.

Karena membayar, banyak korban yang percaya kepada tersangka sepeda motor yang dipinjam digadaikan. Setiap sepeda motor teny gadaikan dengan uang senilai 2,5 juta sampai Rp 3 juta.

Dihadapan petugas, teny mengaku menggelapkan sepeda motor dengan modus awal disewa karena kebutuhan ekonomi. Sebagai single parent yang menghidupi dua anaknya, pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi itu mengaku kekurangan uang untuk kehidupan sehari-hari.


Dua belas sepeda motor yang digadaikan oleh pelaku kini sudah diamankan di mapolres pemalang. Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo menyerahkan kembali sepeda motor kepada para korban. Salah seorang korban mengaku senang karena sepeda motornya sudah kembali karena hilang sejak satu bulan yang lalu.

Sementara itu Kapolres Pemalang menjelaskan bahwa pelaku teny sudah melakukan aksinya sejak maret 2020. Salah seorang korban berani melapor ke polisi hingga akhirnya petualangan tersangka berhenti karena dibekuk petugas.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Polres Pemalang. Ia dijerat pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

#Penipuan #Motor

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU