> >

Tak Mengajar Selama 4 Tahun, PNS Guru SMP Ini Ternyata Sibuk Bisnis Narkoba

Berita daerah | 9 Juni 2020, 20:41 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

MAKASSAR, KOMPAS TV - Seorang guru SMP di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial MA ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap Pegawa Negeri Sipil (PNS) itu dilakukan dikamar kosnya yang terletak di Jalan Syarif Al Qadri, Kecamatan Ujungpandang pada Rabu (3/6/2020).

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam, mengatakan pria berusia 30 tahun itu terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Makassar. 

Baca Juga: Mobil Parkir Depan ATM Dicurigai Ingin Merampok, Saat Digerebek Ternyata Polisi sedang Mengisap Sabu

Menurut Kadarislam, pelaku MA terlibat sebagai pengedar narkoba. Kedoknya terbongkar setelah polisi menangkap salah satu tersangka kasus narkoba dalam operasi antik Polres Pelabuhan Makassar. 

"Sementara kita lagi kembangkan apakah yang bersangkutan sebagai bandar atau dia sebagai pengedar karena kita melihat dari barang bukti, cukup banyak sampai 20 gram," kata Kadarislam saat konferensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/6/2020).

Kadarislam mengatakan, MA yang merupakan PNS memang sudah berada dalam proses pemecatan lantaran sudah tidak pernah mengajar di sekolah selama 4 tahun. 

Selama itu pula polisitengah menyelidiki kemungkinan MA sudah mengedarkan narkoba sejak 4 tahun terakhir. 

Baca Juga: Satgas Merah Putih Polri Ungkap 402 Kilogram Sabu di Sukabumi, Begini Modusnya

"Mungkin karena kasus inilah, sehingga yang bersangkutan tidak melakukan kewajibannya sebagai ASN. Namun ini masih didalami apakah empat tahun ini sudah menjalani (pengedar) atau belum," ujar Kadarislam. 

Dari penangkapan Kadarislam, polisi juga menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 20 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, timbangan, serta ponsel dan buku tabungan. 

Atas perbuatannya, kata Kadarislam, MA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Makassar. 

Lebih lanjut, Kadarislam memperingatkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memerangi narkoba. 

Baca Juga: Polri Ungkap 6,9 Ton Narkoba Selama 6 Bulan, Kapolri:Tembak Mati Bandar Narkoba Jika Melawan Petugas

"Saya imbau masyarakat, mari sama-sama melawan narkoba, karena narkoba ini bukan hanya Polisi, BNN saja, tapi butuh partisipasi masyarakat untuk memutus jaringan narkoba di Indonesia," ujar Kadarislam.

Sementara itu, pelaku MA, saat dikonfirmasi mengaku baru satu bulan menjadi pengedar narkoba di Kota Makassar. Dia pun mengaku menyesal dengan kasus narkoba yang menjeratnya.

"Barusan ini (mengedarkan) sejak bulan 1 ini. Saya minta maaf pak, saya sangat menyesal, saya minta maaf kepada keluargaku," ujar MA. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU