> >

Menyusul DKI, Bodebek Perpanjang PSBB Hingga 2 Juli 2020

Berita daerah | 5 Juni 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Selain dua keputusan Gubernur, Pemprov Jabar juga menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada bupati/wali kota di provinsi Jabar.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. 

Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

Baca Juga: Bima Arya: Kurva Corona di Bogor Melandai

Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). 

"Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Daud.

SE tersebut menekankan agar bupati dan wali kota diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI dan Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proprosional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.

Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur.

Baca Juga: PSBB Hingga Akhir Juni, Anies Mulai Perbolehkan Tempat Umum Untuk Dibuka Secara Bertahap

"Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB. Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," ujar Daud.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU