> >

Pria Catut Nama Panti Asuhan Minta Sumbangan Raup Rp6 Juta, Dibebaskan karena Istri Hamil 8 Bulan

Berita daerah | 29 Mei 2020, 15:24 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)

Mendapati laporan warga, polisi langsung mengamankan JS di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, JS diketahui merupakan warga Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga: Tega! Pelaku Penipuan Modus Tukar ATM Targetkan Warga Pendatang

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, polisi menemukan uang tunai senilai Rp6 juta yang disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yakni ditemukan surat rekomendaasi permintaan sumbangan yang mencatut nama sejumlah panti asuhan di Bulukumba seperti Panti Asuhan Ihyaun Nufus dan Panti Asuhan Hidayatullah.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku JS lalu digiring ke Mapolsek Ujung Bulu, Bulukumba beserta barang bukti sebuah tas berisi uang tunai Rp6 juta dan surat rekomendasai panti asuhan yang namanya dicatut.

Setelah sepekan menjalani penahanan, pelaku lantas dibebaskan setelah polisimelakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku karena pihak apnti asuhan yang namanya dicatut mencabut laporannya. 

Dari keterangan pelapor, Abdul Salam mengatakan, pencabutan laporan didasari karena alasan kemanusiaan.

Baca Juga: Kantongi Ratusan Juta Hasil Penipuan Jual Tanah, Suami Istri Ditangkap Usai Buron 13 Tahun

“Tersangka JS memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan orang tua. Sedangkan istrinya sedang hamil8 bulan,” kata Abdul.

Namun demikian, Abdul memperingatkan agar pelaku tidakmengulangi perbuatannya. Namun, jika peringatan tersebut diabaikan dan pelaku kembali beraksi melakukan penipuan maka akan ditangkap.

Polisi akan menjerat JS dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU