> >

Pengacara Walikota Bantah Dugaan Korupsi 145 M

Berita daerah | 27 Mei 2020, 17:50 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum walikota sorong membantah dengan tegas adanya dugaan korupsi yang dialamatkan kepada walikota sorong Lambert Jitmau sebesar 145 milyard, yang kemudian dilaporkan oleh ketua alisansi mahasiswa papua barat Rajiy Patiral.

Klarifikasi tersebut disampaikan tim kuasa hukum walikota, setelah mendatangi langsung gedung KPK  Jakarta  dengan menunjukkan bukti-bukti otentik tentang laporan keuangan pemerintah Kota Sorong yang dianggap sudah selelsai oleh BPK dan kemudian dilaporkan pada selasa 19 mei 2020 di Jakarta oleh ketua alisansi mahasiswa Papua Barat, Rajiy Patiral.

Dalam surat klarifikasi tersebut haris nurlete selaku tim kuasa hukum  menyaatakan bahwa tidak benar Walikota Sorong dan juga ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya melakukan korupsi seperti yang dilaporkan oleh ketua aliansi mahasiswa papua barat jabodetabek. Dimana dalam laporannya ke KPK bahwa ada dugaan korupsi sebesar 145 milyard rupiah.

Terkait dengan pemberitaan dan laporan tersebut menurut Haris Nurlete, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke KPK pusat dan kementerian dalam negeri serta BPK pusat dengan menyertakan bukti-bukti otentik berupa hasil temuan PBK RI atas LKPD 2018 pemerintah Kota Sorong yang terdiri dari sistem pengendalian intern atau SPI dan kepatuhan

Dengan demikian menurut kuasa hukum Walikota Sorong, apa yang dikatakan oleh ketua aliansi mahasiswa Papua Barat jabodetabek, adalah informasi yang keliru dan menyesatkan bahkan dapat diminta pertanggung jawaban hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

#KORUPSI #SORONG #KPK

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU