> >

Denda untuk Pemudik Bandel yang Nekat Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM

Berita daerah | 26 Mei 2020, 22:39 WIB
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat  aturan yang akan keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek.

Bagi siapa saja yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Jabodetabek harus menunjukkan surat surat izin keluar-masuk (SIKM).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan Jabodetabek.

Baca Juga: Masuk Jakarta Lewat Bandara Soetta, Persiapkan SIKM Bakal Diperiksa Petugas

Para pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.

Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.

“Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub,” ujar Fahri, dalam konferensi video sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

“Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan” sambungnya.

Baca Juga: Anies Tegaskan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM, Jika Tak Punya Siap-Siap Putar Balik

Sanksi Tak Bawa SIKM

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU