> >

Pecat 109 Tenaga Medis, Bupati Ogan Ilir: Tak Usah Masuk Lagi, Kita Cari yang Baru

Berita daerah | 23 Mei 2020, 03:21 WIB
Petugas medis lakukan tes swab pada seorang warga. (Sumber: KOMPASTV)

Sementara itu, Direktur RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riama, menegatakan pemecatan terhadap 109 tenaga medis RSUD Ogan Ilir merupakan keputusan Bupati Ilyas Panji Alam.

“Ya keputusan ditangan bupati, SK TKS (tenaga kerja sukarela) yang menerbitkan bapak bupati. Jadi, yang bisa memecat bapak bupati. Jumlahnya 109 orang,” kata Roretta. 

Roretta menuturkan, 109 tenaga medis itu dipecat karena dianggap mangkir lantaran memilih mogokkerja selama beberapa hari.

Adapaun Surat Keputusan pemecatan para peserta aksi mogok kerja itu sudah keluar, hanya belum diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Sudah (dikeluarkan), tapi belum (diberikan), baru dtandangani beliau, nanti pihak kepegawaian yang menyampaikan,” kata Roretta.

Menurut Roretta, para tenaga medis yang melakukan mogok kerja karena mereka takut menangani pasien Covid-19.

“Mereka takut menangani pasien Covid-19, bahkan mereka lari jika melihat pasien Covid-19,” kata Roretta.

Baca Juga: Mogok Kerja, Ini Tuntutan Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir

Padahal, kata Roretta, pihak gugus tugas Covid-19 Ogan Ilir sudah menyediakan rumah singgah bagi para tenaga medis sebelum mereka pulang ke rumah.

“Sudah kita siapkan rumah singgah sebanyak 35 kamar di Komplek DPRD Ogan Ilir,” katanya. 

Lebih lanjut, Roretta juga menanggapi rekomendasi Komisi IV DPRD Ogan Ilir dalam sidang paripurna yang meminta Bupati Ogan Ilir mengevaluasi posisi dirinya sebagai direktur RSUD Ogan Ilir.

Menurut Roretta, yang berhak mengevaluasi dirinya dan Manajemen RUSD hanyalah Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. Dia pun menyerahkan keputusan soal evaluasi dirinya itu kepada bupati.

“Yang berhak mengevaluasi itu bupati, jadi kita serahkan keputusan bapak bupati,” kata Roretta.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU