> >

Diizinkan Shalat Ied di Masjid, Pemkot Bekasi: Asal di Zona Hijau Corona

Berita daerah | 22 Mei 2020, 20:42 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak melarang perayaan malam takbiran yang biasa dilakukan dengan cara berkonvoi.

Meski demikian pemkot memperbolehkan warganya Shalat Ied di masjid.

Pelaksanaan Shalat Ied dilakukan dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat karena masih dalam situasi pandemi virus Corona.

Meski demikian Pemkot Pontianak menegaskan akan tetap melarang kegiatan malam takbiran dengan cara berkonvoi.

Keputusan ini diambil sesuai dengan kesepakatan bersama.

Baik dari forum komunikasi umat beragama, perwakilan tokoh agama, serta forum komunikasi pimpinan daerah.

Sementara itu di Kota Bekasi, Jawa Barat, Shalat Idul Fitri diizinkan digelar berjemaah di 41 kelurahan berstatus zona hijau, yang bebas dari kasus positif Corona.

Protokol kesehatan wajib dilakukan selama pelaksanaan shalat, termasuk melakukan tes cepat Corona terhadap warga di zona hijau secara acak.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjemaah juga akan diawasi oleh tim dari Pemkot Bekasi.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melarang warganya untuk melakukan takbir keliling di tengah pandemi Corona.

Aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran wali kota yang ditujukan kepada camat, lurah hingga takmir masjid sejak tanggal 17 Mei 2020.

Risma juga mengimbau agar masyarakat menunaikan Shalat Idul Fitri di rumah.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU