> >

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Aksi Perundungan

Berita daerah | 21 Mei 2020, 08:31 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan delapan tersangka kasus perundungan terhadap seorang bocah  penjual jalankote di kabupaten pangkep, sulawesi selatan. Vidoe bullying ini bahkan menjadi viral di media sosial.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka, yakni 2 tersangka dari video pertama yang menghadang korban hingga membuatnya terjatuh.  Video ini direkam dua bulan sebelum viral di media sosial. Untuk video kedua, polisi menetapkan 6 tersangka, dimana tersangka utama yang tampak memukul korban, hingga tersungkur. Sementara tersangka lainnya, yang merekam dan mengunggah, serta yang membully korban saat terjatuh.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku utama dengan pasal penganiayaan, dan undang undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara tujuh  tersangka lainnya, dikenakan undang undang tentang perlindungan anak.

#RIZAL
#KORBANPERUNDUNGAN
#PANGKEP

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU